Komnas HAM Sulteng Buka Posko Aduan Pelanggaran HAM dalam Proses PPPK

Langkah ini diambil setelah meningkatnya laporan publik dan pemberitaan media yang menyoroti dugaan ketidakadilan, diskriminasi, serta kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen PPPK.

Komnas HAM Sulteng Buka Posko Aduan Pelanggaran HAM dalam Proses PPPK
Rapat persiapan posko aduan polemik PPPK oleh Komnas HAM Sulteng. FOTO: Komnas HAM Sulteng/Sumber: Komnas HAM Sulteng

PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM untuk menampung laporan masyarakat terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Langkah ini diambil setelah meningkatnya laporan publik dan pemberitaan media yang menyoroti dugaan ketidakadilan, diskriminasi, serta kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen PPPK. Komnas HAM menilai, proses seleksi aparatur negara harus berjalan secara terbuka dan menghormati prinsip hak asasi manusia.

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi hak warga negara atas pekerjaan yang layak.

“Hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Livand di Palu, Rabu (5/11).

Posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Komnas HAM Sulteng, Jalan Soeprapto No. 42, Palu, dan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–16.00 WITA. Masyarakat yang ingin melapor diharuskan menyertakan identitas diri dan bukti pendukung yang relevan.

Selain menerima laporan, Komnas HAM Sulteng juga akan memberikan pendampingan dan edukasi bagi pelapor terkait mekanisme perlindungan HAM. Lembaga ini juga berencana melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik rekrutmen PPPK yang dinilai berpotensi melanggar prinsip HAM.

Livand mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan posko tersebut.

“Kami mendorong warga yang memiliki informasi atau mengalami dugaan pelanggaran dalam proses PPPK agar melapor, baik secara langsung maupun melalui kanal daring yang kami sediakan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait bersikap terbuka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berharap pihak pemerintah bersikap kooperatif agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan bermartabat,” tambahnya.

Dengan pembukaan posko ini, Komnas HAM Sulteng menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan dan mendorong reformasi sistem rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih transparan, adil, dan inklusif.

error: Content is protected !!