PALU – Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, mendukung keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Ia menilai langkah tersebut sebagai kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi jutaan pekerja di sektor industri hasil tembakau.
“Pertimbangannya jelas, industri rokok sekarang sedang turun. Kalau cukai dinaikkan, industri rokok akan makin terpuruk dan itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Bukan cuma pemilik pabrik, tapi juga pekerja, petani tembakau, dan pengusaha kecil di sektor itu,” ujar Krisna usai kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Palu, Selasa (14/10/2025).
Menurut Krisna, kebijakan tidak menaikkan cukai juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan, kenaikan tarif cukai di masa lalu seringkali diikuti dengan meningkatnya aktivitas pelaku usaha nakal yang memasarkan produk tanpa pita cukai resmi.
“Kalau untuk rokok ilegal, kami makin gencar melakukan penindakan. Kami juga minta bantuan teman-teman wartawan untuk menyebarkan informasi ini ke masyarakat. Saya yakin, kalau pelaku rugi besar sekali saja, mereka bisa jera karena kerugiannya bisa miliaran rupiah,” tegasnya.
Krisna menuturkan, distribusi rokok di Sulawesi Tengah tidak memerlukan izin khusus dari Bea Cukai, berbeda dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang wajib memiliki izin edar.
“Kalau untuk rokok, distributornya banyak sekali, baik yang resmi maupun tidak. Pabriknya kebanyakan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, lalu barang dikirim ke Makassar, Tolitoli, Gorontalo, sampai Palu. Tapi kalau minuman keras, kami pastikan akan kami tindak kalau tidak punya izin,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kawasan industri hasil tembakau di bawah pengawasan Bea Cukai Pare-Pare, tepatnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sebagai contoh wilayah yang mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Meski demikian, Krisna mengakui masih ada pengusaha yang mencoba mencari celah untuk meraup keuntungan lewat peredaran produk ilegal.
“Namanya pengusaha pasti ada saja jalannya. Tapi kami di Bea Cukai bersama instansi terkait tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Krisna.
Ia memastikan Bea Cukai Pantoloan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh wilayah kerjanya — meliputi Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Tolitoli, Buol, dan Pasangkayu — guna menjaga agar industri hasil tembakau tetap berjalan sehat dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan publik. Tugas kami adalah memastikan seluruh peredaran barang memenuhi aturan,” tutupnya.