DONGGALA, Rajawalinet.co – Puluhan guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis di Kabupaten Donggala menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (6/10/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melunasi pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diterima secara penuh.
Aksi dimulai dari Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, lalu berlanjut menuju Kantor Bupati Donggala. Meski sempat diguyur hujan ringan, para peserta tetap bertahan sambil membawa spanduk berisi desakan agar pemerintah segera menunaikan kewajibannya terhadap para pegawai.
Direktur Serikat Pekerja Hukum Progresif, Raslin, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran hak tersebut telah berlangsung sejak awal tahun dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja. Ia menyebut, hingga kini para pegawai baru menerima sekitar separuh dari total gaji ke-13 dan THR yang seharusnya dibayarkan.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak menunda pembayaran hak pegawainya. Di masa pemerintahan Bupati Kasman Lassa dua periode, hal seperti ini tidak pernah terjadi,” kata Raslin melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025).
Ia juga membandingkan dengan masa kepemimpinan sebelumnya, termasuk ketika Yasin menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) dan Rifani sebagai pelaksana harian (PLH), di mana gaji bagi guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis selalu dibayarkan tepat waktu. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan dari bupati yang kini menjabat.
“Pak Rifani saat jadi PLH tidak pernah menunda pembayaran gaji. Justru sekarang, di bawah kepemimpinan bupati terpilih, hal itu malah terjadi. Kami heran kenapa bisa begitu,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Bupati Donggala beralasan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor utama tertundanya pembayaran gaji dan tunjangan. Namun, Raslin menilai alasan tersebut tidak cukup kuat dan meminta pemerintah segera mencari solusi konkret.
“Bupati bilang sedang mencari jalan keluar karena keterbatasan APBD, tapi kami butuh tindakan nyata, bukan janji. Kalau tidak segera diselesaikan, kami siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Aksi ini juga mendapat dukungan dari sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi sipil seperti Serikat Pekerja Hukum Progresif, Koalisi Rakyat Antikorupsi, Komunitas Antikorupsi, serta Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan.
Menurut Raslin, persoalan yang mereka suarakan bukan hanya soal keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian karir dan kesetaraan hak bagi tenaga kerja di lingkungan Pemkab Donggala. Ia menekankan bahwa hak-hak tersebut sudah dijamin dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PPPK.
“Kami tidak menuntut berlebihan, hanya menuntut agar hak kami dipenuhi sepenuhnya dan ada kejelasan karir bagi tenaga PPPK,” katanya.
Para peserta aksi menegaskan, jika Pemkab tidak segera menindaklanjuti tuntutan mereka, maka aksi serupa akan kembali digelar dalam waktu dekat.