PALU, Rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu senilai Rp3 miliar. Penahanan berlangsung pada Jumat (3/10/2025) di Rutan Maesa Palu.
Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi SH MH, mengatakan dana penyertaan modal itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Namun, pengelolaan dana tersebut justru menyimpang dari aturan.
“Awalnya ini merupakan temuan inspektorat dan diberi waktu 60 hari untuk dikembalikan, namun tidak dilaksanakan. Dalam proses penyidikan, Kejari bahkan memberi waktu hingga 90 hari, tapi kerugian negara tetap tidak dikembalikan,” ungkap Junaedi.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran itu tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2023 dan 2024. Perumda Kota Palu malah menjalankan bisnis di luar peruntukan, seperti pengolahan plastik dan perdagangan bawang merah, yang berujung pada kerugian daerah.
“Dari penyertaan modal tersebut, Perumda tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Bahkan justru menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Mereka diduga melakukan pencairan dan penggunaan dana dengan menyalahi prosedur serta tidak sesuai Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya resmi kami tahan mulai hari ini,” tegas Junaedi.
Para tersangka disangkakan pasal 2 subs pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.