JAKARTA, Rajawalinet.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menetapkan Kabupaten Poso sebagai Warisan Geologi (Geoheritage). Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diserahkan langsung kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris SE, MM.
“Secara resmi kami menerima keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada Selasa (16/9/2025) di Badan Geologi Kementerian ESDM Jakarta,” kata Ajenkris kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurut Ajenkris, Kabupaten Poso memiliki kekayaan geologi yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, sekaligus dimanfaatkan. Potensi tersebut bisa menjadi objek penelitian, pendidikan kebumian, hingga pengembangan geowisata.
“Terdapat 24 situs warisan geologi atau geosite yang tersebar di berbagai kecamatan. Mulai dari mata air panas, gua, air terjun, hingga singkapan batuan bersejarah yang bernilai ilmiah tinggi,” jelasnya.
Adapun 24 geosite yang masuk daftar warisan geologi Kabupaten Poso meliputi:
- Mata Air Panas Pantangolemba di Poso Pesisir Selatan,
- Sinklin Pandiri di Kecamatan Lage,
- Gua Latea dan Endapan Danau Poso Ceruk Tangkaboba di Pamona Pusalemba,
- Travertine Saluopa di Desa Wera,
- Gua Korobono dan Air Terjun Kandela di Pamona Tenggara,
- hingga Granodiorit Air Terjun Betaua di Lore Barat, serta sejumlah situs lainnya.
Ajenkris menegaskan, penetapan Geoheritage ini bisa menjadi landasan dalam penyusunan arah pemanfaatan ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. “Warisan geologi ini juga dapat dijadikan dasar pengembangan Geopark Poso di masa depan,” ujarnya.
Dengan pengakuan tersebut, Kabupaten Poso kini menyandang status sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan geologi penting untuk Indonesia, membuka peluang besar untuk penelitian, edukasi, hingga pariwisata berbasis alam dan kebumian.