PALU, Rajawalinet.co – Anggota DPRD Kota Palu dari Dapil 2 (Palu Utara–Tawaeli), Mutmainah Korona, mendesak pembangunan jetty tambang galian C di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat segera dihentikan.
Ketua Fraksi NasDem itu menegaskan sikapnya untuk menolak kebijakan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Pembangunan jetty oleh perusahaan tambang galian C di Taipa dan Mamboro Barat sudah menimbulkan masalah serius,” ujar Mutmainah dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Ia menyebut, nelayan kehilangan tambatan perahu, ruang hidup warga terganggu, dan laut sebagai sumber penghidupan masyarakat terancam rusak. Karena itu, ia mendesak Wali Kota Palu menghentikan pembangunan jetty milik PT A. Rasmamulya dan PT Muzo sampai dokumen perizinan dibuka secara jelas.
“Dokumen izin usaha pertambangan harus transparan melalui Dinas PTSP Provinsi. Mulai dari izin administratif, teknis, keuangan, hingga izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta penetapan WIUP sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Mutmainah juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan tambang galian C pada RTRW dan RDTR Kota Palu. Menurutnya, hal itu sesuai Perda Kota Palu No. 2 Tahun 2021 dan Perwali No. 1 Tahun 2023, agar tata ruang kota dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Ini bukan hanya soal izin administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” tandasnya.
Ia memastikan akan turun langsung bersama DPRD Kota Palu dan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah untuk menelusuri legalitas kedua perusahaan tersebut. DPRD juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemangku kepentingan.
Mutmainah mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Palu agar tidak bermain-main dengan hukum dan masa depan rakyat. Ia bahkan meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi implementasi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, ia menilai Sulawesi Tengah membutuhkan regulasi daerah khusus untuk mengatur tata kelola pertambangan galian C yang lebih berkelanjutan.