MUI Sulteng Desak Penutupan Prostitusi

Ketua Umum MUI Sulteng, Ali Muhammad Aljufri, dalam keterangan pers tertulis menegaskan prostitusi bertentangan dengan ajaran Islam.

MUI Sulteng Desak Penutupan Prostitusi
Gedung MUI Sulteng/Sumber: Facebook MUI Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menyuarakan keprihatinan atas maraknya praktik prostitusi di Kelurahan Tondo, Kota Palu. MUI menilai fenomena tersebut merusak nilai moral, agama, sekaligus mengancam generasi muda.

Ketua Umum MUI Sulteng, Ali Muhammad Aljufri, dalam keterangan pers tertulis menegaskan prostitusi bertentangan dengan ajaran Islam.

“Prostitusi mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merusak martabat manusia. Allah SWT berfirman: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra: 32),” tulisnya, Kamis (28/8/2025).

MUI mendesak Pemerintah Kota Palu bersama aparat penegak hukum untuk segera menutup praktik prostitusi di Tondo serta menindak pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan norma agama maupun sosial.

Ali mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pembinaan moral dan pendidikan agama, khususnya bagi generasi muda.

“Kami mengajak semua pihak untuk meningkatkan pembinaan akhlak dan pendidikan agama Islam agar generasi muda tidak terjerumus pada perilaku menyimpang,” tegasnya.

MUI Sulteng juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi korban prostitusi agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar serta memperoleh penghidupan yang halal dan bermartabat.

Ke depan, MUI berencana meluncurkan program sosialisasi mengenai bahaya prostitusi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program tersebut akan fokus pada pendidikan moral dan penyuluhan etika dalam kehidupan sehari-hari.

“Mencegah praktik prostitusi bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat hukum, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, praktik ini bisa ditekan, dan nilai moral serta agama bisa kembali ditegakkan di Kota Palu,” tutup Ali dalam siaran persnya.

error: Content is protected !!