Restorative Justice di Karawang : Kasus Penadahan Berakhir Damai

Kejari Karawang (Syaifullah, S.H., M.H.) hentikan penuntutan kasus penadahan terhadap OS melalui keadilan restoratif. Tersangka akan diberi sanksi sosial membersihkan masjid dan pembinaan sosial. (Foto : Ist)
Kejari Karawang (Syaifullah, S.H., M.H.) hentikan penuntutan kasus penadahan terhadap OS melalui keadilan restoratif. Tersangka akan diberi sanksi sosial membersihkan masjid dan pembinaan sosial. (Foto : Ist)

Karawang, rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka berinisial OS (Olan Saputra) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada Kamis, 26 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah seluruh syarat substantif dan prosedural yang diatur dalam pedoman pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terpenuhi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi, S.H., beserta jaksa fasilitator, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan wujud implementasi prinsip restorative justice. Prinsip ini menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan ruang bagi penyelesaian damai yang adil bagi semua pihak.

Tersangka OS sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP terkait tindak pidana penadahan. Kronologi kasus bermula pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka OS dihubungi oleh Saksi Selamat (berkas terpisah) yang menawarkan penjualan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol T 6386 RH Tahun 2019. Saksi Selamat mengetahui bahwa OS membutuhkan sepeda motor untuk berjualan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, OS bertemu dengan Saksi Selamat dan Saksi Radiyus (berkas terpisah) di warung OS yang beralamat di Perum Pesona Palad, Desa Cikahuripan, Kabupaten Bogor. Sepeda motor tersebut ditawarkan seharga Rp7.000.000,00 dan akhirnya disepakati dengan harga Rp5.000.000,00.

Beberapa pertimbangan lain menjadi dasar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini :

  • Kepercayaan dan Kebutuhan Tersangka : Tersangka Olan Saputra membeli sepeda motor tersebut karena ia memang mencari kendaraan untuk menambah pendapatan dari berjualan beras eceran dan mengantarkan pesanan kepada pelanggannya. OS merasa yakin membeli dari Saksi Selamat karena sudah cukup lama mengenal dan pernah bekerja bersama di kantor leasing. Saksi Selamat menjanjikan akan membantu mengurus BPKB yang dikatakan hilang, meskipun motor tersebut tidak dilengkapi BPKB saat transaksi.
  • Tulang Punggung Keluarga : Olan Saputra merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi istri serta dua anaknya yang masih berusia 5 tahun dan 5 bulan, ditambah orang tuanya yang sedang sakit-sakitan.
  • Kondisi Ekonomi : Tersangka juga harus membayar kontrakan tempat tinggal sebesar Rp250.000,00 dan kontrakan tempat berdagang sebesar Rp600.000,00, dengan keuntungan harian yang tidak menentu, sekitar Rp60.000,00 per hari.
  • Bukan Sindikat : Penyelidikan menunjukkan bahwa Olan Saputra tidak termasuk dalam sindikat pencurian maupun sindikat penadahan hasil curian.

Sebagai bagian dari penyelesaian melalui keadilan restoratif, Jaksa Fasilitator bersama pejabat setempat di lingkungan tempat tinggal Tersangka telah menyepakati pemberian Sanksi Sosial dan Pembinaan Sosial. Terhadap Tersangka OS akan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan Masjid AR-RUMI di Desa Cikahuripan, Kabupaten Bogor, sebanyak satu kali dalam seminggu (setiap hari Minggu) selama tiga bulan. Selain itu, ia juga akan mengikuti pengajian rutin mingguan di Masjid AR-RUMI selama tiga bulan sebagai bentuk pembinaan sosial.

Keputusan ini menunjukkan pendekatan Kejaksaan Negeri Karawang yang lebih humanis dalam penegakan hukum, memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

error: Content is protected !!