Morowali, rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi dengan melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana kasus tindak pidana korupsi. Pada Senin, 23 Juni 2025, kelima terpidana ini diberangkatkan dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengamanan Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali pada Tahun Anggaran 2023.
Proses eksekusi dimulai pada pukul 10.40 WITA. Pengawalan dan pengamanan dilaksanakan secara ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, menggunakan mobil tahanan resmi milik Kejaksaan Negeri Morowali. Terpidana tiba di Lapas Kolonodale sekitar pukul 14.00 WITA. Seluruh terpidana diterima dalam keadaan lengkap, sehat, dan aman oleh pihak Lapas Kelas III Kolonodale. Serah terima para terpidana dilakukan secara resmi dan disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Adapun kelima terpidana yang dieksekusi adalah Awirudin Ramli, Burhan, Busran, Hasim, dan Hendrik. Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal.
Berdasarkan putusan tersebut, kelima terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Morowali dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Hal ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap tindakan korupsi akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Morowali.