Laporan Resmi ke KPK Proyek Jalan Lindu di Telaah

"Ini bukan sekadar proyek gagal mutu. Kami menemukan indikasi kuat terjadi misprocurement, misimplementation, bahkan ineligible payment. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal nyawa rakyat,"

Laporan Resmi ke KPK Proyek Jalan Lindu, di Telaah
Gambar ilustrasi/Rajawalinet.

PALU,Rajawalinet.co – Proyek Rekonstruksi Akses Jalan Danau Lindu di Sulawesi Tengah yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp89.589.534.915,04, kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) atas dugaan kuat praktik korupsi dan pelanggaran teknis berat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Independen Pemantau Penyelenggaraan Pembangunan (TIP3) yang tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya melapor kepada Kepala Perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia serta Inspektorat II Kementerian PUPR.

Laporan resmi ke KPK dengan nomor registrasi: 2025-E-01995, telah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak KPK.

“Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu,” demikian bunyi balasan via WhatsApp dari KPK.  Kamis, 5 Juni 2025.

Ketua TIP3 Sulteng, Marwan, pada pemberitaan sebelumnya Jumat (9/5/2025), menyebut bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Sarana Multi Usaha asal Surabaya itu terindikasi penuh pelanggaran, mulai dari penyimpangan spesifikasi teknis hingga pelanggaran prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa  pemerintah.

“Ini bukan sekadar proyek gagal mutu. Kami menemukan indikasi kuat terjadi misprocurement, misimplementation, bahkan ineligible payment. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal nyawa rakyat,” tegas Marwan.

Salah satu pelanggaran krusial terjadi pada pekerjaan rigid pavement, termasuk lantai kerja, dowel, dan tie bar yang tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED). Pekerjaan perkuatan lereng dengan metode shotcrete juga tidak dilakukan sesuai gambar rencana.

“Kalau beton penahan tebing runtuh, dan di sisi lain ada jurang dalam, ke mana masyarakat lari? Ini pelanggaran fatal yang bisa dikategorikan sebagai kelalaian membahayakan nyawa,” ungkapnya.

KAK Sulteng meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini demi menyelamatkan uang negara dan mencegah potensi korban jiwa akibat kelalaian proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri JICA.

error: Content is protected !!