PALU, Rajawalinet.co – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode 2025–2028 mendapat sorotan tajam. Salah satu peserta seleksi, Abdul Majid, menyatakan keberatannya terhadap hasil seleksi yang diumumkan Tim Seleksi melalui surat bernomor 067/390/DKIPS tertanggal 21 Mei 2025.
Majid menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi seleksi, khususnya terkait larangan keterlibatan politik. Ia menyoroti keberadaan beberapa peserta yang diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 namun tetap diloloskan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sulteng.
“Dalam Pedoman Kelembagaan KPI, poin 3 disebutkan bahwa calon anggota KPID tidak boleh memiliki keterkaitan dengan partai politik minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan Pemilu digelar Februari 2024, dan seleksi ini dimulai awal 2025. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Majid.
Majid juga mempertanyakan keabsahan dokumen peserta yang diduga masih tercatat di sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU. Ia menilai ada potensi manipulasi jika data tersebut diubah tanpa prosedur yang jelas.
“Kami meragukan ketelitian Timsel dalam memverifikasi dokumen. Jika ada peserta yang masih aktif sebagai kader partai dan tetap diloloskan, itu mencederai integritas seleksi,” tambahnya.
Ia pun mencurigai adanya intervensi politik dalam proses seleksi, mengingat keputusan akhir berada di tangan DPRD Sulawesi Tengah. Menurutnya, proses seleksi jangan sampai dijadikan ajang balas jasa atau tempat menitipkan kader partai.
“Ada satu nama yang masih terdata sebagai kader partai. Jika ini benar, seleksi ini cacat prosedur dan harus dibatalkan,” ujarnya. Ia mendesak agar seluruh dokumen peserta dibuka kembali untuk publik guna memastikan transparansi.
Majid berencana mengirim surat resmi ke KPID Pusat, DPRD Sulteng, dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa jika temuan ini diabaikan, maka seleksi seharusnya diulang dari awal.
Menanggapi hal ini, Mohamad Affan selaku Panitia Seleksi KPID menyatakan bahwa Abdul Majid tidak pernah menyampaikan keberatan secara resmi, baik melalui pesan maupun lisan. Sabtu,24 Mei 2025.
“Terkait mantan caleg, setiap peserta telah mengunggah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik dalam satu tahun terakhir. Penilaian dilakukan oleh lima anggota Timsel melalui aplikasi dan minimal disetujui oleh tiga orang,” jelas Mohamad Affan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme uji publik di DPRD menjadi ruang bagi masyarakat maupun peserta untuk menyampaikan masukan secara terbuka.