Hampir Setahun Kasus Dugaan Korupsi PT RAS Mandek, Presdir PT ASTRA Belum Juga Diperiksa

PT.Rimbunan Alam Sentosa/Foto: Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co — Hampir setahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyegelan alat berat dan penyitaan dokumen dari PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA), dua anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI). Namun hingga kini, publik belum melihat adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik pada akhir tahun 2024, saat Presiden Direktur PT AALI, Santosa, dipanggil oleh penyidik Kejati Sulteng pada Rabu, 11 Desember 2024. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, kala itu menegaskan bahwa surat panggilan kedua akan segera dikirimkan.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, setiap orang yang dipanggil untuk kepentingan penegakan hukum wajib memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Sumber Rajawalinet.co mengungkapkan, modus operandi kasus PT RAS serupa dengan skandal Duta Palma Group di Riau, yang telah menyeret sejumlah tersangka dan ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam kasus PT RAS, dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Kabupaten Morowali Utara. Hasil kejahatan ini diduga dicuci melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks.

Akademisi hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam, S.H., M.H., menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai kehadiran Presdir PT AALI sangat krusial.

“Sebagai pemegang saham pengendali, PT AALI memiliki peran strategis dalam kebijakan PT RAS,” tegasnya.

Waktu itu Harun juga mendesak Kejati Sulteng untuk meminta bantuan KPK atau Kejaksaan Agung jika menghadapi kendala dalam menghadirkan Santosa.

“Jika alasan keberadaan di luar negeri digunakan, penyidik dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memverifikasi,” ungkapnya.

Dalam konfirmasi terbaru kepada Rajawalinet.co, Jumat, 23 Mei 2025, Kasi Penkum Kejati Sulteng melalui pesan WhatsApp menyampaikan informasi mengejutkan.

“Presdir PT Astra belum diperiksa karena penyidik sudah mengambil keterangan dari direktur yang berkompeten untuk menjelaskan,” tulisnya.

Padahal, hingga masa jabatan Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, berakhir, kasus ini belum juga membuahkan penetapan tersangka.

Berikut daftar nama dari jajaran manajemen PT AALI dan afiliasinya yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng:

  1. Daniel Paolo Gultom – Kepala Divisi Finance Holding PT AALI
  2. Arief Catur Irawan – Direktur Operasional PT AALI
  3. Tingning Sukowignjo – Direktur Keuangan PT AALI
  4. Veronica Lusi Herdiyanti – Manajer Operasional PT AALI
  5. Buntoro Rianto, SE., Ak., CPA – Akuntan publik pemeriksa laporan PT RAS
  6. Oka Arimbawa – Manajer PT SJA, juga menjabat di PT ANA dan PT RAS
  7. Doni Yoga Pradana – Direktur PT SJA
  8. Boan Sulu Simatupang – Mantan Direktur PT RAS (2014)

Selain pihak AALI, dua mantan petinggi PTPN XIV juga telah diperiksa:

  1. Ryanto Wisnuardhy – Mantan Direktur PTPN XIV (2019–2021)
  2. Suherdi – Mantan Direktur PTPN XIV (2021–2022)

Dari data yang diperoleh, 99,9% saham PT RAS dikuasai PT AALI, dan seluruh kebijakan keuangan termasuk dividen dikelola langsung oleh induk perusahaan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa PT RAS hanyalah perusahaan boneka untuk menghindari batasan maksimal kepemilikan lahan oleh satu perusahaan.

Hingga kini, publik masih menanti realisasi asas contante justitie—penyelesaian perkara secara cepat dan tepat. Apakah Kejati Sulteng akan mampu menuntaskan kasus ini hingga tuntas, atau justru menjadi contoh baru lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi?