Palu, rajawalinet.co – Proyek Preservasi Jalan Batas Kota Tolitoli–Silondou yang dibiayai negara melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp243 miliar kini jadi sorotan publik. Setelah kontraknya diputus pada 31 Maret 2025, proyek strategis nasional ini berujung di meja hijau.
Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Satu dan dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) sejak tahun 2023 tersebut mengalami pemutusan kontrak akibat dianggap wanprestasi. Meski diberi perpanjangan waktu 90 hari, pekerjaan tetap tak rampung sesuai target.
Tak terima dengan pemutusan kontrak tersebut, PT AKAS menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 BPJN XIV Palu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada 8 Mei 2025, dengan nomor perkara 5/G/TF/2025/PTUN.PL.
Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, ST., MT, dikonfirmasi kamis malam,22 Mei 2025 menyatakan bahwa gugatan tersebut telah ditolak.
“Pekerjaan akan tetap kami lanjutkan, kami sedang siapkan usulan paket baru untuk penyelesaiannya,” tegas Dadi.
Sementara itu, Ketua Tim Independen Pemantau Penyelenggaraan Pembangunan (TIP3) Sulteng, Marwan, tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap langkah pemutusan kontrak tersebut.
Namun ia juga menegaskan bahwa PT AKAS punya hak hukum untuk menggugat.
“Yang terpenting, gugatan ini tidak boleh menghambat kelanjutan penyelesaian proyek yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Dalam hasil pemantauan TIP3, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak korporasi, di antaranya:
- Konstruksi jalan sebagian gagal fungsi
- Drainase dan perkerasan rusak secara prematur
- Penggunaan AMP dan alat pendukung yang tidak layak operasi
- Material diduga tak sesuai spesifikasi dan dari sumber ilegal
- Mutu pekerjaan rendah dan diyakini tak memenuhi umur rencana.
Galih Dwiananta, perwakilan PT AKAS, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AKAS belum menjawab konfirmasi terkait dasar gugatan dan tanggapan atas tudingan pelanggaran pekerjaan proyek tersebut.
Publik menanti langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan proyek yang vital bagi konektivitas dan ekonomi daerah ini, serta meminta transparansi terhadap potensi kerugian negara yang muncul dari proyek bernilai fantastis tersebut.