Palu, rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan komitmennya mendukung penuh pembangunan Taman Lalu Lintas yang digagas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng. Wujud nyata dukungan tersebut adalah kesiapan Pemprov untuk menghibahkan lahan sebagai lokasi pembangunan taman edukatif ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dalam kegiatan “Berani Ngopi (Ngobrol Produktif)” bersama insan pers di Kota Palu, Sabtu (10/5/2025). Menurutnya, taman lalu lintas merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang menyasar edukasi keselamatan berkendara sejak usia dini.
“Kami akan bahas lokasi terbaiknya bersama pihak terkait. Yang jelas, kami siap sediakan lahan. Ini bagian dari komitmen kami memberikan fasilitas edukatif bagi masyarakat,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Taman lalu lintas ini dirancang menjadi ruang belajar yang ramah anak dan interaktif, lengkap dengan miniatur rambu-rambu, marka jalan, serta jalur sepeda dan pejalan kaki. Tujuannya, agar anak-anak dapat mengenal dan memahami peraturan lalu lintas secara menyenangkan dan aplikatif.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan, menjelaskan bahwa taman ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan bagian dari gerakan budaya sadar berlalu lintas yang harus ditanamkan sejak usia dini.
“Dengan pendekatan edukatif, kita ingin menciptakan generasi yang paham keselamatan dan disiplin berlalu lintas. Ini investasi jangka panjang bagi keamanan di jalan raya,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, yang menilai langkah ini sangat tepat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa depan. Ia menekankan pentingnya edukasi yang dimulai dari anak-anak, agar tumbuh menjadi pengendara yang bertanggung jawab dan patuh aturan.
“Ini upaya strategis dalam mencegah risiko kecelakaan. Edukasi dini akan membentuk karakter disiplin di jalan raya,” tegas Sarifuddin.
Proyek pembangunan taman lalu lintas ini menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian, legislatif, dan pemerintah daerah dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas, serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan.