Jakarta, rajawalinet.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia sukses menggelar lelang sejumlah aset rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), dengan total penjualan mencapai Rp2.766.903.899.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Dr. Amir Yanto dalam rangka mempercepat proses pemulihan aset negara. Lelang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan menggunakan mekanisme lelang online melalui platform e-Auction di lelang.go.id, sesuai Permenkeu Nomor 122 Tahun 2023.
Objek lelang berasal dari perkara atas nama Terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T.. Barang-barang yang dilelang antara lain alat komunikasi, tanah, dan bangunan.
Lelang pertama berlangsung pada 8 Mei 2025 di Surabaya untuk kasus Terpidana Minggus Umboh. Dari 19 objek yang dilelang, satu lot berisi sembilan unit alat komunikasi berhasil terjual senilai Rp22.703.899. Lelang ini dilakukan atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan dasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023, untuk memenuhi hak 905 pemohon restitusi.
Sementara itu, lelang di Denpasar mencakup aset milik Terpidana Ir. Udar Pristono, dengan dua unit condotel berhasil dilego :
- Condotel Mercure Bali Legian No. 416A seluas 28,20 m² terjual seharga Rp800.000.000, naik Rp20 juta dari nilai limit.
- The Legian Nirwana Suites No. 1406 seluas 49,61 m² terjual seharga Rp1.030.000.000.
Selain itu, satu bidang tanah berikut bangunan milik Ria Wira alias Ayen yang berlokasi di Villa Korji Terrace, Ungasan, Bali, laku senilai Rp914.200.000, meningkat Rp85 juta dari nilai limit sebelumnya.
Dr. Emilwan Ridwan, Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, menyampaikan bahwa lelang ini merupakan bagian dari strategi pemulihan keuangan negara. Untuk objek yang belum laku atau Tidak Ada Penawaran (TAP), akan segera dijadwalkan pelelangan ulang sesuai ketentuan hukum.
Lelang ini tidak hanya memberikan dampak nyata pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.