Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, KY Apresiasi Langkah Tegas Kejaksaan Agung

KY telah menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung

Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, KY Apresiasi Langkah Tegas Kejaksaan Agung
Kantor Komisi Yudisial/Foto: Edy Susanto/Gresnews.com

JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29), yang putusannya menyatakan kematian disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol, bukan penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur (31).

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan dukungan dan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan suap tersebut.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa tindakan ini mencoreng martabat profesi hakim.

“KY mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Sebelumnya, KY telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan meminta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang etik,” ungkap Mukti Fajar.

KY telah menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), namun sidang etik belum dilaksanakan karena MA masih menunggu putusan kasasi terdakwa GRT. Menurut Mukti Fajar, hasil OTT ini akan menjadi bahan tambahan untuk memperkuat proses pemberhentian para hakim yang terlibat.

KY berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung demi kelancaran penyelidikan lebih lanjut dalam kasus suap di PN Surabaya tersebut.

(Sumber Berita: Dikutip dari Komisi Yudisial)

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah