Gubernur Ultimatum Tambang: 3 Hari Harus Action!

“Warga sudah menyampaikan ini sejak lama, tetapi belum ada solusi. Sawah 492 hektare itu sudah tujuh tahun tidak menghasilkan,”

Gubernur Ultimatum Tambang: 3 Hari Harus Action!
Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, saat turun langsung menemui warga / Foto: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Tujuh tahun bukan waktu yang singkat. Bagi petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, tujuh tahun itu adalah rentang waktu saat sawah mereka berubah menjadi lahan tidur.

Sekitar 492 hektare sawah yang dulu menghidupi ratusan keluarga, kini tak lagi bisa ditanami. Debit air menyusut, lumpur mengendap, dan panen pun berhenti. Petani yang dulu menjadi tuan di lahannya sendiri, kini terpaksa menjadi buruh serabutan di kebun milik orang lain.

Kondisi inilah yang membuat Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, turun langsung menemui warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu, 4 November 2026. Di hadapan warga dan perwakilan perusahaan, ia tak memberi ruang untuk penundaan lagi.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar.

Desakan itu ditujukan kepada PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI). Anwar menilai, kehadiran perusahaan tambang seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru meninggalkan kerugian bagi warga di sekitar wilayah operasinya.

Menurut Anwar, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti di dalam area izin. Jika aktivitas pertambangan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan di luar izin, perusahaan wajib bertanggung jawab atas ganti rugi dan pemulihan.

“Saya mengingatkan, ada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kalau terbukti ada perbuatan melanggar hukum yang merusak lingkungan, maka ganti rugi dan pemulihan itu wajib,” ujarnya.

Fakta di lapangan mempertegas keresahan warga. Camat Bualemo, Syam Irmanto Titong, mengungkapkan persoalan ini sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu. Warga sudah berulang kali mengadu ke pemerintah kabupaten, namun hingga kini belum ada penyelesaian tuntas.

“Warga sudah menyampaikan ini sejak lama, tetapi belum ada solusi. Sawah 492 hektare itu sudah tujuh tahun tidak menghasilkan,” kata Syam.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi. Perusahaan juga menawarkan bantuan 1.000 zak pupuk dan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.

Tawaran itu langsung ditolak warga. Bagi mereka, bantuan sesaat tidak sebanding dengan kerugian ekonomi selama tujuh tahun tanpa panen. Warga tetap menuntut kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare sebagai ganti kerugian selama periode tersebut.

Warga juga menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Dari ratusan kepala keluarga yang terdampak, hanya sekitar 10 warga yang bekerja sebagai buruh di PT IMNI.

Menanggapi penolakan itu, Anwar kembali menekan perusahaan agar tidak sekadar berjanji.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” tegasnya.

Kini, bola ada di tangan perusahaan dan pemerintah. Warga Mayayap hanya menunggu satu hal, kapan sawah mereka kembali berair, dan kapan kerugian tujuh tahun itu benar-benar dibayar.

error: Content is protected !!