PALU, Rajawalinet.co – Rencana kontrak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai sekitar Rp265 miliar mendapat sorotan dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai proses pengadaan, tetapi juga posisi dokumen lingkungan dalam tahapan proyek.
Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos., meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi sebelum menandatangani kontrak pembangunan tersebut.
Sorotan Harsono merujuk pada informasi pengumuman rencana kegiatan wajib AMDAL RSUD Poso di portal AMDALNET Kementerian Lingkungan Hidup yang disebut berlangsung 5–19 Mei 2026. Sementara itu, berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, proses tender telah dibuat sejak 29 April 2026 dan dokumen penawaran dibuka pada 12 Mei 2026.
“Ini urutan yang keliru. Proses AMDAL baru diumumkan, tapi tendernya sudah jalan, pemenangnya sudah ditetapkan, bahkan sudah mau diteken kontraknya,” kata Harsono, Kamis (1/10/2026).
Dari perspektif hukum pengadaan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan. Aspek lingkungan antara lain berkaitan dengan pengurangan dampak terhadap kesehatan serta kualitas udara, tanah dan air.
Harsono menilai ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proyek rumah sakit yang memiliki karakteristik kegiatan dan pengelolaan lingkungan tersendiri.
“Persetujuan lingkungan itu bukan pelengkap yang bisa diurus belakangan. Itu harus menjadi perhatian sejak awal, apalagi rumah sakit berkaitan dengan pengelolaan limbah medis dan air limbah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan PPK agar mengambil keputusan secara cermat sebelum kontrak ditandatangani. Menurutnya, pejabat pengadaan perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi agar keputusan administrasi memiliki dasar yang jelas.
“Jangan sampai kontrak ditandatangani hanya karena mengejar waktu. Kalau kemudian muncul persoalan hukum atau pekerjaan terhambat karena persyaratan lingkungan belum terpenuhi, tentu harus dilihat siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa,” tegasnya.
Harsono juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah sorotan masyarakat sipil sebelumnya terkait proyek RSUD Poso, termasuk aspek perencanaan, pagu anggaran, penyedia dan dokumen jaminan.
Namun, berbagai hal tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah, PPK, maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.
KRAK Sulteng, kata Harsono, tidak mempersoalkan pembangunan rumah sakit bagi masyarakat Poso. Ia menekankan pentingnya memastikan proyek bernilai besar tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menolak rumah sakit. Kami ingin rumah sakit ini berdiri dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus dimulai dengan dokumen dan prosedur yang jelas,” pungkasnya.











