Bongkar Borok Jalan Danau Lindu, KAK Sulteng Tantang BPJN Buka Data

Kami tidak mengarang-ngarang pola. Modus yang kami temukan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan jalan nasional

Bongkar Borok Jalan Danau Lindu, KAK Sulteng Tantang BPJN Buka Data
ILUSTRASI AI

PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) membongkar dugaan penyimpangan teknis pada proyek akses jalan kawasan Danau Lindu. Temuan itu dinilai bukan sekadar cacat konstruksi, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Dalam siaran pers Senin, 29 September 2026, Ketua Tim Investigasi KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menegaskan pola yang ditemukan bukan hal baru dalam praktik pengadaan jalan nasional.

“Kami tidak mengarang-ngarang pola. Modus yang kami temukan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan jalan nasional, sudah berkali-kali terbukti di pengadilan dan pelakunya dihukum,” ujar Asrudin.

Ia mencontohkan dua preseden hukum. Pertama, mantan Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda karena suap proyek preservasi jalan di Kalimantan Timur. Kedua, putusan Pengadilan Tipikor Medan 17 Juli 2026 yang memvonis 3 hingga 6 tahun penjara kepada 12 terdakwa kasus korupsi proyek jalan DAK di Batu Bara, Sumut.

“Dalam kasus Batu Bara, kondisi fisik jalan yang tidak sesuai spesifikasi justru menjadi bukti utama di pengadilan. Polanya persis dengan yang kami khawatirkan terjadi di sini,” tegas Asrudin.

KAK Sulteng menyoroti paket rigid pavement di Danau Lindu di bawah Satker PJN Wilayah I Sulteng. Sesuai gambar rencana, dowel bar dan tie bar seharusnya menggunakan besi polos diameter 36 mm panjang 45 cm, jarak 30 cm, memakai dudukan ruji, dicat anti korosi, dan dilengkapi joint sealant.

“Yang kami temukan di lapangan jauh berbeda. Dowel dan tie bar dipasang menggunakan besi ulir, bukan besi polos. Ukurannya beragam, panjangnya tidak menentu, jaraknya tidak menentu. Pada kebanyakan titik sambungan, dowel dan tie bar sama sekali tidak dipasang. Tidak pakai dudukan ruji, tidak dicat anti korosi, dan tidak ada joint sealant,” papar Asrudin.

Menurutnya, kondisi ini dibiarkan oleh pengawas, PPK, dan Satker. “Pemasangannya hanya formalitas. Fungsinya menyalurkan beban antar-pelat dan mengikat pelat beton agar tidak bergeser sama sekali tidak tercapai,” katanya.

Temuan lain adalah dugaan maladministrasi pada soil nailing. Seharusnya dibor ke dalam tanah untuk perkuatan lereng, namun yang ditemukan hanya tulangan baja diameter 8 mm panjang 30 cm ditancap langsung sebagai penahan wiremesh shotcrete.

Selain itu, KAK Sulteng menemukan penggunaan batu sebagai pengganti beton decking untuk selimut beton, serta tidak adanya strip drain dan plat penguat.

Dari sudut pandang hukum, jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun dibayar penuh, hal itu berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

KAK Sulteng juga menyinggung paket preservasi jalan Batas Kota Tolitoli-Silondou skema SBSN tahun jamak yang sebelumnya disorot.

Menanggapi pernyataan Kepala BPJN XIV Palu di media, Bambang Razak, yang menyebut pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan by system, Asrudin menantang pembuktian.

“Kalau memang semua dapat dipertanggungjawabkan, buktikan dengan dokumen pengawasan dan hasil uji mutu di setiap titik yang kami sebutkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJN XIV Palu, Bambang Razak, yang telah dimintai konfirmasi tertulis oleh Redaksi Rajawalinet.co terkait beberapa temuan tersebut, belum memberikan tanggapan.

error: Content is protected !!