JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, terus bergerak. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi yang pernah menduduki posisi penting di INHUTANI V.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi dari Jakarta.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berinisial TF, yang diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode 2012 hingga 2020.
Kehadiran TF menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai fakta di balik perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut. Keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Menurut Anang Supriatna, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan. Dalam proses penyidikan, setiap keterangan dan dokumen yang diperoleh penyidik menjadi bagian dari proses untuk menguji dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, pemeriksaan TF tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam perkara. Status dan peran setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan masih berjalan. Kejaksaan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Keterangan resmi tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta pada 10 September 2026.











