Praperadilan PT RAS Ditolak, Penghentian Penyidikan Dinilai Sah

Majelis menilai persoalan penerbitan izin lokasi kepada PT RAS merupakan perbuatan yang bersifat administratif-prosedural

Praperadilan PT RAS Ditolak, Penghentian Penyidikan Dinilai Sah
Momen sidang praperadilan PT RAS di Pengadilan Negeri Palu / Foto Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Permohonan praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit PT Rimbun Alam Semesta (RAS) berakhir dengan penolakan. Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut diajukan Allan Billy Graham, S.Th., melalui kuasa hukumnya Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., Abdul Muin, S.H., dan Abd. Mirsad, B.S.H. Pihak yang menjadi termohon adalah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sidang dipimpin hakim tunggal PN Palu, Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., dengan agenda putusan pada Selasa, 8 September 2026.

Objek praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit PT RAS dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Dalam pokok pertimbangannya, majelis menilai persoalan penerbitan izin lokasi kepada PT RAS merupakan perbuatan yang bersifat administratif-prosedural. Berdasarkan fakta hukum yang dipertimbangkan, tindakan tersebut tidak terbukti sebagai persekongkolan yang disertai niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi.

Majelis juga mempertimbangkan adanya penyelesaian melalui ranah perdata. Kesepakatan para pihak dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan hukum keperdataan.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir ketika penyelesaian melalui mekanisme hukum lain masih dimungkinkan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyatakan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak bertentangan dengan hukum acara pidana. Penghentian penyidikan dinilai memiliki alasan substansial serta didukung bukti yang memadai berdasarkan profesionalisme penyidikan.

Dalam amar putusan, PN Palu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

error: Content is protected !!