JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung dan PT ASABRI (Persero) memperkuat kerja sama hukum untuk mengantisipasi potensi persoalan dalam pengelolaan korporasi. Strategi baru yang ditekankan bukan hanya menyelesaikan masalah setelah terjadi, tetapi mencegah risiko hukum sejak keputusan perusahaan dirancang.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M., di Kantor PT ASABRI, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
Kerja sama tersebut melanjutkan kemitraan kedua institusi yang telah berjalan sejak 2014. Pengawalan hukum diarahkan untuk mendukung tata kelola perusahaan yang hati-hati, akuntabel, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam keterangannya, Jamdatun menilai posisi PT ASABRI sangat strategis karena perusahaan mengemban mandat perlindungan dan keberlanjutan manfaat bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya.
Karena itu, menurut Narendra, keputusan terkait tata kelola, investasi, hingga aksi korporasi memiliki konsekuensi hukum sekaligus berkaitan dengan kepercayaan publik.
“Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum,” tegas Narendra.
Ia menambahkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan manfaat lebih besar apabila dilibatkan sejak tahap identifikasi dan mitigasi risiko sebelum keputusan korporasi dijalankan.
Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI, Jeffry Haryadi P. M., mengapresiasi pendampingan hukum yang telah diberikan JAMDATUN selama lebih dari satu dekade.
“Pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan langkah strategis perusahaan dibangun di atas landasan hukum yang kuat, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik,” ujar Jeffry.
Jeffry menyebut dinamika bisnis yang semakin kompleks membutuhkan kepastian hukum dan pengelolaan risiko yang prudent agar keberlangsungan pelayanan kepada peserta tetap terjaga.
Penandatanganan turut dihadiri jajaran JAMDATUN dan Direksi PT ASABRI, termasuk Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman, serta Direktur Investasi Andri Krisnanto.











