KAK Percaya Kejati Sulteng Mampu Bongkar Fakta di Banggai

“Tahapan sekarang sudah penyelidikan bidang Intelijen. sudah dilakukan permintaan keterangan  terhadap kepala BPKAD serta pejabat dibawahnya dan kepala Bappeda dan  pejabat dibawahnya.”

KAK Percaya Kejati Sulteng Mampu Bongkar Fakta di Banggai
Kasi Penkum Kejati Sulteng,Laode Abd Sofyan,SH.,MH

PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah kembali mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah agar segera menuntaskan proses telaah atas laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat yang menjadi dasar pelaksanaan sejumlah program pengadaan Tahun Anggaran 2024.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, S.T  mengatakan laporan yang telah disampaikan masih berada pada tahap telaah. Meski menghormati mekanisme penanganan perkara di Kejati Sulteng, pihaknya berharap proses tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun kami berharap telaah ini tidak berlarut-larut. Materi laporan yang kami sampaikan telah dilengkapi data, dokumen, kronologi, serta kajian regulasi sehingga kami berharap dapat segera diuji melalui penyelidikan,” ujar Marwan.

Menurutnya, laporan KAK tidak hanya menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Marwan menjelaskan, KAK turut mencermati adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung terkait pelanggaran hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik oleh Bupati Banggai. Namun, ia menegaskan putusan tersebut bukan merupakan bukti langsung atas dugaan dalam laporan yang sedang diproses, melainkan salah satu fakta hukum yang menurut KAK layak menjadi bahan pendalaman.

“Kami tidak mengaitkan langsung dua perkara tersebut. Tetapi rekam jejak putusan pengadilan merupakan fakta hukum yang patut menjadi perhatian dalam mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang kami laporkan,” tegasnya.

KAK juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap proses lahirnya Perbup Nomor 49 Tahun 2023 yang berlangsung saat jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai masih dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut, menurut KAK, perlu dikaji untuk memastikan proses sinkronisasi anggaran, pertimbangan fiskal, dan pengendalian keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, KAK meminta penyidik mendalami apakah perencanaan kegiatan dan paket pengadaan telah disusun sebelum Perbup diterbitkan. Apabila hal tersebut terbukti, menurut Asrudin, perlu diuji kesesuaiannya dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAK juga meminta Kejati memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses lahirnya kebijakan tersebut, termasuk Bupati Banggai dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurut KAK, pemeriksaan merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memperoleh fakta secara utuh, bukan bentuk penghakiman.

Di sisi lain, KAK memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajaran yang dinilai tetap membuka ruang bagi laporan masyarakat dan memproses setiap informasi sesuai mekanisme hukum. Sikap profesional tersebut dinilai menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Namun, apresiasi itu juga disertai harapan agar keberanian yang telah ditunjukkan dalam sejumlah perkara strategis terus diwujudkan melalui penanganan yang cepat, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan. Harapan kami sederhana, seluruh fakta diuji secara objektif sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Marwan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengaku telah menaikkan status dari telaah ke penyelidikan.

“Tahapan sekarang sudah penyelidikan bidang Intelijen..sudah dilakukan permintaan keterangan  terhadap kepala BPKAD serta pejabat dibawahnya dan kepala Bappeda dan  pejabat dibawahnya.” Tulis Kasi Penkum,Laode Abd Sofyan,SH.,MH menjawab konfirmasi media ini. (TIM)

error: Content is protected !!