Sidang Chromebook Tertunda, JPU Kritik Absennya Kuasa Hukum

“Setiap keberatan atau permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara terbuka di persidangan, bukan dengan cara tidak hadir. Profesionalitas aparat penegak hukum diuji dari kepatuhan terhadap hukum acara,”

Sidang Chromebook Tertunda, JPU Kritik Absennya Kuasa Hukum
Roy Riady

JAKARTA, Rajawalinet.co – Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Agenda sidang semula adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan penundaan setelah tidak satu pun pengacara hadir di ruang sidang, meskipun jadwal telah ditetapkan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan penyesalan atas situasi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran penasihat hukum tanpa pemberitahuan resmi mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap tata tertib persidangan.

“Setiap keberatan atau permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara terbuka di persidangan, bukan dengan cara tidak hadir. Profesionalitas aparat penegak hukum diuji dari kepatuhan terhadap hukum acara,” tegas Roy.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap tersebut berpotensi mencederai proses penegakan hukum dan meminta organisasi advokat untuk memberikan perhatian serius terhadap disiplin anggotanya.

Di sisi lain, JPU memastikan bahwa terdakwa sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari rumah tahanan, kondisi kesehatan terdakwa dilaporkan kurang baik. Meski belum menerima dokumen medis resmi, JPU tetap meminta penundaan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.

Menanggapi kemungkinan adanya sikap protes dari tim kuasa hukum, Roy menegaskan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk menyampaikan aspirasi di luar mekanisme hukum. Menurutnya, perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang wajar, namun harus disampaikan secara formal dalam persidangan agar tercatat secara sah.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional. Proses hukum terhadap perkara tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengawal proses persidangan agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sidang dijadwalkan ulang oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

error: Content is protected !!