Kasus TPPU Terpidana Zarof Ricar, Penyidik Tetapkan AW sebagai Tersangka

“Dari hasil pendalaman, tersangka diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa aset yang dititipkan bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta,”

Kasus TPPU Terpidana Zarof Ricar, Penyidik Tetapkan AW sebagai Tersangka
AW saat di giring ke mobil tahanan / Foto: Istimewa

JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar terus berkembang. Tim pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang berinisial AW sebagai tersangka, Kamis (16/4/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut, menurut keterangan resmi, dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama antara AW dan Zarof Ricar dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Produksi film tersebut dibiayai secara bersama dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar, masing-masing pihak menyetor Rp1,5 miliar, termasuk dari pihak rumah produksi berinisial GR.

Namun, penyidik menemukan indikasi lain di balik proyek tersebut. Dalam penggeledahan di kantor AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, ditemukan lima boks berisi dokumen penting, di antaranya sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan adanya penitipan aset berupa uang tunai dan emas batangan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penitipan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Saat itu, Zarof Ricar diduga meminta AW menyimpan sejumlah dokumen dan aset di kantornya.

“Dari hasil pendalaman, tersangka diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa aset yang dititipkan bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta,” ujar Anang.

Penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Zarof Ricar. Peran AW dinilai tidak hanya sebagai pihak yang menyimpan, tetapi juga turut membantu proses penyamaran asal-usul kekayaan tersebut.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

error: Content is protected !!