DONGGALA, Rajawalinet.co – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Donggala bersama UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah X Donggala menggelar operasi penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini dipusatkan di Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasihumas Polres Donggala, Iptu Andi Marjianto, menjelaskan bahwa kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Hendrik melalui KBO Lantas Iptu Muhammad Yusuf bersama personel di lapangan.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di lokasi kegiatan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendampingi petugas Bapenda untuk memastikan proses penegakan berjalan tertib dan sesuai aturan.
Koordinator Samsat Donggala, Ipda Sufraybi, mengungkapkan bahwa operasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari dengan lokasi berbeda. Setelah hari pertama di Dusun Pangga, kegiatan dilanjutkan ke Dusun Nupabomba dan Desa Wani di Kecamatan Tanantovea.
“Penyebaran lokasi ini dilakukan agar jangkauan pelayanan dan penertiban bisa lebih luas,” jelasnya.
Sementara itu, Iptu Muhammad Yusuf menegaskan bahwa kendaraan yang kedapatan masa pajaknya telah habis akan dikenakan tindakan tegas. Petugas dapat melakukan penahanan sementara hingga pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.
“Kendaraan yang pajaknya tidak aktif kami amankan sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus mendorong pemilik segera melakukan pembayaran,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan.
Melalui operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Peningkatan kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang berdampak langsung pada pembangunan di Kabupaten Donggala.











