PALU,Rajawalinet.co – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palu kembali menunjukkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu, Kamis malam (26/3/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HK (59) dan HS (33).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat bruto 0,280 gram, pireks kaca berisi sabu, dua plastik klip kosong, alat hisap (bong), serta korek api.
Berdasarkan keterangan awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Tatanga. Barang haram tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Kompol Usman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











