Longsor IMIP, Komnas HAM Sulteng Desak Investigasi Independen

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan pihaknya mendukung penghentian sementara aktivitas di lokasi longsor.

Longsor IMIP, Komnas HAM Sulteng Desak Investigasi Independen
Longsor di kawasan 9 PT IMIP/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang menyeret sejumlah alat berat di kawasan operasional PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali pada Rabu, (18/2/2026). Lembaga ini menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan hak asasi paling mendasar yang tidak boleh dikorbankan demi target produksi.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan pihaknya mendukung penghentian sementara aktivitas di lokasi longsor. Namun, ia meminta langkah tersebut tidak berhenti pada penutupan area semata.

“Kami mendukung langkah penghentian aktivitas operasional sementara di lokasi longsor. Namun, penghentian itu harus diikuti dengan pembersihan sistem kerja yang abai terhadap nyawa manusia. Tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima dengan utuh oleh keluarga korban,” tegas Livand pada Rabu, (18/2/2026)

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta manajemen IMIP tidak hanya mengandalkan investigasi internal. Lembaga ini mendorong pembentukan tim independen yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ahli geologi, serta perwakilan organisasi pekerja.

Menurut Livand, tim independen perlu mengusut penyebab longsor secara terbuka untuk memastikan apakah insiden tersebut murni bencana alam atau terjadi karena kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Transparansi menjadi kunci. Publik dan keluarga korban berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan, jika unsur kelalaian terbukti, aparat penegak hukum harus memproses kasus tersebut secara tegas agar memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa.

Mengenai hak, kata Livand, IMIP segera memenuhi seluruh hak korban dan keluarga yang ditinggalkan. Perusahaan, kata Livand, wajib memberikan kompensasi yang layak dan cepat, bahkan melampaui standar minimal yang diatur dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Korban kecelakaan kerja sering kali menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, perusahaan harus menjamin keberlanjutan hidup ahli waris, termasuk dukungan pendidikan bagi anak-anak korban,” katanya.

Selain santunan kematian, Komnas HAM meminta perusahaan menyediakan beasiswa pendidikan dan jaminan sosial jangka panjang bagi keluarga korban.

Komnas HAM menilai insiden ini memperlihatkan tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan dan manusia di kawasan industri Morowali. Lembaga tersebut menyinggung tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah sekitar industri pada awal 2026 sebagai indikator beban lingkungan yang terus meningkat.

Livand mengingatkan bahwa setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Jika kecelakaan kerja terus berulang, ia menilai negara gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap korporasi.

“Kawasan industri tidak boleh berkembang dengan mengorbankan keselamatan dan kesehatan pekerja. Negara harus hadir memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Komnas HAM Sulteng mendesak manajemen IMIP segera mengaudit seluruh titik rawan longsor dan menghentikan aktivitas di area berisiko tinggi hingga jaminan keamanan teknis tersedia.

Lembaga tersebut juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI menurunkan tim pengawas khusus untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 secara menyeluruh di kawasan IMIP. Pemerintah daerah Morowali diminta memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga korban dan memastikan seluruh hak normatif pekerja terpenuhi tanpa birokrasi berbelit.

Komnas HAM memastikan akan terus mengawal proses investigasi dan pemenuhan hak keluarga korban hingga tuntas.

error: Content is protected !!