Indeks

8 Bos Sawit Diadili, Kejagung Hadirkan Saksi Bea Cukai

Untuk membuktikan dakwaan, JPU menghadirkan 4 saksi kunci lintas kementerian

8 Bos Sawit Diadili, Kejagung Hadirkan Saksi Bea Cukai
Suasana ruang persidangan

JAKARTA,Rajawalinet.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terus menguliti dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024. Fakta baru terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat soal permainan klasifikasi HS Code yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Senin (21/9/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor tersebut mengadili 8 terdakwa korporasi sawit. Mereka adalah FELIX (Perkara No.58), VAN RICARDO (No.62), RANDY TJAHYADI MALIWARNA (No.63), ERWIN (No.56), ROBIN (No.57), TONY (No.59), EDY SUSANTO (No.60), dan YUSRIN HUSIN (No.61).

Untuk membuktikan dakwaan, JPU menghadirkan 4 saksi kunci lintas kementerian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis resmi Selasa (22/9/2026) menjelaskan, keterangan saksi difokuskan pada polemik Peta Hilirisasi dan penetapan HS Code.

Saksi pertama, Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H., menegaskan Permendag No.54 Tahun 2015 sudah tidak berlaku karena dicabut Permendag No.17 Tahun 2019. Ia juga menegaskan kewenangan pencantuman HS Code mutlak ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, lonjakan ekspor CPO 2022 memicu pembatasan lewat Permendag No.22 Tahun 2022 yang mewajibkan Persetujuan Ekspor (PE).

Keterangan diperkuat Saksi Wayitno dari Bea Cukai. Ia menyebut pengujian laboratorium CPO dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi. Wayitno mengungkap, rapat penyusunan Peta Hilirisasi pada 18 Juni 2021 masih mengacu lampiran Permendag 54/2015 yang sudah usang, bahkan produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum.

Sementara Saksi Ahmad Faid Syihabhddin, S.M., membeberkan proses penyusunan Peta Hilirisasi sejak 2021 yang melibatkan Kemenperin, Kemenkeu, Bea Cukai, BLBC dan asosiasi. Tujuannya untuk membuat parameter terukur agar tidak ada perbedaan klasifikasi yang berdampak pada tarif Bea Keluar.

Fakta paling menarik datang dari Saksi Manumpak Manurung, Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi GAPKI. Ia mengaku menerima undangan penyusunan Peta Hilirisasi dan meneruskan ke anggota. Ia juga mengakui adanya komunikasi perubahan HS Code 1511 menjadi 1522 dan permintaan “apresiasi” dari Lila Harsyah Bakhtiar yang ia teruskan ke grup asosiasi, namun tidak mengetahui siapa yang mentransfer.

“Manumpak juga menerangkan Peta Hilirisasi direncanakan jadi referensi klasifikasi HS Code untuk menghindari perbedaan produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang berpengaruh pada pungutan levy dan Bea Keluar,” jelas Kapuspenkum Anang Supriatna.

Dari sudut pandang berbeda, keterangan saksi ini menjadi krusial untuk menguji apakah ada kesengajaan mengaburkan klasifikasi produk untuk menghindari kewajiban ekspor. Majelis Hakim akan melanjutkan sidang sesuai agenda untuk menguji kebenaran materiil keterangan saksi tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version