JAKARTA, Rajawalinet.co – Pelarian Asman Loliwu, 72 tahun, berakhir di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Terpidana perkara korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Sulteng dan Kejaksaan Negeri Palu pada Kamis, 10 September 2026.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis dari Jakarta, 10 September 2026.
Asman Loliwu merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia tercatat beralamat di Jl. Pariwisata, Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022, Asman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan tersebut, Asman dijatuhi pidana penjara enam tahun serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila aset tidak mencukupi, putusan menetapkan adanya pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Saat diamankan, Asman disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala. Setelah itu, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajaran kejaksaan terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Jaksa Agung yang disampaikan melalui keterangan resmi tersebut.
Penangkapan Asman sekaligus menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aparat kejaksaan memiliki kewajiban menindaklanjuti eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











