Parigi Moutong, rajawalinet.co – Sebanyak 223 warga binaan Lapas Kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong. Kedua narapidana tersebut sebelumnya tersangkut kasus pencurian.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan langkah untuk memotivasi para warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan penghargaan atas kepatuhan mereka dalam program pembinaan. Kami berharap mereka dapat menjadi warga negara yang baik setelah bebas,” kata Didik Niryanto saat diwawancarai, Rabu (2/4/2025).
Didik juga menambahkan bahwa remisi diberikan berdasarkan penilaian terhadap perubahan perilaku positif dan penurunan risiko selama masa penahanan. Hal ini tidak hanya sebagai penghargaan, tetapi juga dorongan agar warga binaan lebih bersemangat mengikuti program pembinaan.
“Remisi khusus ini mencerminkan komitmen kami dalam mendukung reintegrasi warga binaan ke masyarakat dengan bekal moral dan keterampilan yang lebih baik,” imbuhnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi narapidana untuk meningkatkan partisipasi dalam kegiatan pembinaan. Masyarakat juga diharapkan dapat menyambut mereka dengan tangan terbuka, memberi ruang untuk berkontribusi positif.
Program ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan, dengan tujuan memperkuat upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.