2.4 Kg Sabu Diamankan, Polisi Bekuk Kurir di Lokasi Terpisah

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,”

2.4 Kg Sabu Diamankan, Polisi Bekuk Kurir di Lokasi Terpisah
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Usman, S.H. dan Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna/Foto: Humas Polresta Palu
2.4 Kg Sabu Diamankan, Polisi Bekuk Kurir di Lokasi Terpisah
Pemusnahan barang bukti/Foto: Humas Polresta Palu

PALU,Rajawalinet.co  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram dalam konferensi pers digelar Rabu pagi (21/5) di halaman Mako Polresta Palu

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Usman, S.H. dan Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial FF (34), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

FF ditangkap pada 13 Mei 2025 di Jalan Garuda, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dari tangan FF, polisi menyita 13 paket sabu dengan total berat 2.454,4479 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 2.420,6181 gram dimusnahkan hari ini, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Kapolresta Palu menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol. Deny.

Kasat Resnarkoba AKP Usman juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan terbuka untuk publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Usman.

FF saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.