Warga Poboya Desak Penciutan Kontrak CPM

“Hari ini kami merasa senang dan bahagia. Selama ini kami mengira tujuan beliau tertutup, tapi ternyata terang benderang bahwa tujuannya juga mendorong proses WPR,” ujar Sofyar usai aksi.

Warga Poboya Desak Penciutan Kontrak CPM
Ketua Kelompok Kerja Pertambangan Rakyat Poboya, Sofyar/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co – Ratusan warga Poboya yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Penambang Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Mereka menuntut penciutan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) seluas 246 hektare untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Aksi tersebut juga diwarnai solidaritas puluhan sopir truk yang memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang Jalan Sam Ratulangi. Aksi itu menjadi bentuk dukungan terhadap tuntutan masyarakat agar sebagian wilayah kontrak karya CPM dikembalikan untuk tambang rakyat.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Rakyat Poboya, Sofyar, menyambut positif respons DPRD Sulawesi Tengah atas aspirasi warga.

“Hari ini kami merasa senang dan bahagia. Selama ini kami mengira tujuan beliau tertutup, tapi ternyata terang benderang bahwa tujuannya juga mendorong proses WPR,” ujar Sofyar usai aksi.

Ia mengungkapkan, selama ini masyarakat penambang Poboya kerap menerima stigma negatif akibat aktivitas tambang yang dianggap ilegal. Menurutnya, sikap DPRD Sulteng memberi harapan baru bagi warga untuk memperoleh kepastian hukum.

“Stigma itu sangat menyakitkan kami. Tapi ternyata maksudnya untuk mendorong agar proses ini cepat dan dilegalkan. Alhamdulillah, hari ini rekomendasi itu sudah ada,” katanya.

Sofyar juga menyoroti tanggung jawab sosial PT CPM yang dinilainya belum berjalan maksimal bagi masyarakat Poboya.

“Sudah menjadi kewajiban CPM untuk menyejahterakan warga Poboya. Namun di lapangan, program-program itu belum berjalan secara masif,” tegasnya.

Terkait insiden kecelakaan kerja yang sempat terjadi di kawasan tambang, Sofyar menegaskan peristiwa tersebut berlangsung di dalam wilayah kontrak karya CPM. Ia menilai perlu regulasi yang jelas agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

“Kejadian itu terjadi di kawasan CPM. Kami butuh regulasi yang jelas supaya diketahui siapa yang bertanggung jawab. Tidak boleh lagi ada saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa warga Poboya mengajak penambang dari luar daerah untuk bekerja di kawasan tambang.

“Kami hanya bisa mengedukasi agar jangan bekerja di tempat-tempat berbahaya. Kami tidak mungkin berada di lokasi 24 jam,” tambah Sofyar.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Poboya, Herman Pandedjori, mengapresiasi respons DPRD Sulawesi Tengah yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi warga.

“Kami cukup berbangga dengan pertemuan tadi di DPRD. Kami menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan dan semua pihak yang berjuang agar ke depan izin WPR bisa terwujud,” kata Herman.

Ia menegaskan, warga Poboya menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi tersebut, termasuk mendorong penciutan kontrak karya CPM agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal.

“Tuntutan ini akan kami tindak lanjuti hingga ke DPR RI. Harapan kami, tambang ilegal di Poboya bisa dihapuskan dan berubah menjadi legal melalui izin WPR,” pungkasnya.

error: Content is protected !!