SULTENG, Rajawalinet.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengadakan konferensi pers pada Senin, (21/7/2025), guna menyoroti dugaan tindakan kriminalisasi terhadap warga Watutau, Kabupaten Poso, yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi secara nasional untuk mengangkat isu yang dinilai sebagai bentuk ketimpangan agraria.
Dalam pernyataannya, WALHI bersama masyarakat menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Christian Toibo, salah satu warga Watutau, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya segera dibatalkan. Wandi, selaku Kampanyer WALHI Sulawesi Tengah, menyebutkan bahwa pencopotan plang oleh warga merupakan aksi kolektif sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran Badan Bank Tanah yang dinilai masuk tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Aksi ini disepakati secara kolektif oleh warga Watutau sebagai bentuk protes. Mereka merasa Badan Bank Tanah datang tanpa pemberitahuan dan langsung mengambil alih lahan yang telah dikelola turun-temurun,” jelas Wandi.
Ia juga menekankan bahwa tanah yang diklaim oleh Badan Bank Tanah merupakan lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk untuk pertanian kopi, padi, dan tanaman lainnya.
“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar upaya kriminalisasi terhadap Pak Christian Toibo segera dihentikan,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Roni Septian, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional. Ia mengecam tindakan aparat kepolisian yang menetapkan Christian Toibo sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kriminalisasi terhadap warga. Kami mengecam keras keputusan aparat yang menetapkan warga sebagai tersangka hanya karena memperjuangkan hak atas tanahnya,” tegas Roni.
WALHI Sulawesi Tengah tidak berhenti pada penyampaian pernyataan di konferensi pers. Mereka merencanakan aksi massa di depan Markas Polda Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Selain itu, WALHI juga akan menyerahkan dokumen berisi kronologi lengkap peristiwa yang menimpa warga Watutau.
“Setelah ini, kami akan turun aksi di Polda dan kantor gubernur. Kami juga akan menyerahkan surat yang menjelaskan secara rinci proses kriminalisasi oleh Badan Bank Tanah. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Pak Christian dan 11 warga lainnya dihentikan,” tutup Wandi.
WALHI berharap, melalui tekanan publik yang semakin besar, aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang tengah memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.