Parigi Moutong, rajawalinet.co – Desa Sigenti Barat, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan akibat aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Material pasir yang diambil diduga dimanfaatkan untuk menimbun lapangan di Desa Siaga, yang proyeknya menggunakan Dana Desa.
Situasi ini memicu perhatian publik, terutama mengingat kasus sebelumnya di Sungai Tada, di mana seorang penambang pasir ilegal telah diproses hukum dan dipenjara.
Kapolsek Tinombo Selatan, Iptu I Wayan Suteja, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, menyatakan ketidaktahuan dirinya.
“Saya baru menjabat selama 10 bulan sebagai Kapolsek. Selama ini, saya tidak tahu-menahu soal tambang ilegal. Saya tidak pernah membeking aktivitas seperti itu,” ujar I Wayan Suteja kepada Filesulawesi.com melalui panggilan telepon pada Sabtu malam, 5 April 2025.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah ada informasi dari anggota Polsek terkait aktivitas tersebut selama masa jabatannya, ia menjawab bahwa belum ada informasi yang disampaikan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa jika aktivitas penambangan pasir ilegal teridentifikasi di wilayahnya, tindakan tegas akan segera dilakukan.
“Saya hanya bawahan, tetapi wilayah ini berada di bawah pengawasan saya. Artinya, jika saya mengetahui aktivitas ilegal, saya akan bertindak,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan dan pengelolaan Dana Desa guna menghindari penyalahgunaan anggaran.
Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal ini.