TANJUNGPINANG, Rajawalinet.co — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelesaikan empat perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, memimpin langsung ekspose permohonan…
#RJ
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

