POSO, Rajawalinet.co – Majelis hakim membebaskan Christian Toibo usai membacakan putusan pada Rabu (4/3/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan dakwaan terhadap Christian terbukti, namun tidak menjatuhkan pidana dan memerintahkan ia…
#JudicialPardon
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

