Sulawesi Tengah Siap Cegah Pekerja Migran Ilegal

Kegiatan ini menjadi titik awal kampanye edukasi luas yang akan menyasar kalangan muda, calon pekerja migran, dan keluarga mereka agar memahami hak dan kewajiban selama proses migrasi kerja. (Foto : Humas Pemprov Sulteng)
Kegiatan ini menjadi titik awal kampanye edukasi luas yang akan menyasar kalangan muda, calon pekerja migran, dan keluarga mereka agar memahami hak dan kewajiban selama proses migrasi kerja. (Foto : Humas Pemprov Sulteng)

Palu, rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran asal daerah tersebut. Besok, Selasa (10/6/2025), Gubernur Sulawesi Tengah akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk memperkuat sinergi pencegahan pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagai langkah awal, Pemprov Sulteng menggelar Rapat Final Check dan Sosialisasi Peluang Kerja di Rumah Makan Sidrap, Jalan Sutoyo No. 36, Bumi Nyiur, Palu, pada Senin (9/6/2025). Acara ini juga menjadi momen deklarasi komitmen pencegahan pekerja migran ilegal yang turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Pemberdayaan Kementerian PPMI, Muh. Fachri, S.STP., M.Si, didampingi Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM. Kegiatan ini menghadirkan lintas sektor strategis seperti Polda Sulteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Kominfosantik, Perhubungan, Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, BPBD, serta Biro Pemerintahan dan Otda.

Tidak hanya itu, unsur pendidikan tinggi dan mitra swasta juga terlibat aktif, seperti Politeknik, Poltekkes Kemenkes Palu, dan Bank BNI. Keterlibatan mereka diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam edukasi dan pembekalan bagi calon pekerja migran asal Sulawesi Tengah.

Penandatanganan MoU akan dilakukan oleh Menteri PPMI bersama Gubernur Sulteng, serta kepala daerah dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, dan Poso. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal, aman, dan sesuai prosedur.

“Kami ingin memastikan setiap anak-anak kita yang ingin bekerja di luar negeri mendapatkan informasi yang benar, akses legal yang jelas, dan perlindungan maksimal dari negara,” ujar Muh. Fachri.

Sementara itu, Rudi Dewanto menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar formalitas. “Deklarasi ini bukan hanya seremonial. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dan daerah untuk melindungi warganya dari sindikat TPPO, serta membuka peluang kerja yang bermartabat,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi titik awal kampanye edukasi luas yang akan menyasar kalangan muda, calon pekerja migran, dan keluarga mereka agar memahami hak dan kewajiban selama proses migrasi kerja. Dengan demikian, Sulawesi Tengah menegaskan peran aktifnya dalam memberantas penempatan ilegal dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi para pekerja migran.