PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah mengambil langkah serius dengan memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengelolaan dan pengembangan air limbah tahun anggaran 2021 senilai 22 miliar Rupiah.
Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-una, namun kelompok-kelompok swadaya masyarakat (KSM) menjadi sorotan dalam kasus ini. Selasa,(26/3/2024)
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, telah memanggil sejumlah ketua KSM di wilayah Kabupaten Tojo Una-una untuk dimintai keterangan,” Terang Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay ditemu di Kantornya.
Bocoran Informasi yang didapat dari sumber di kantor Kejati menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, yang telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan hingga hari ini tanggal 26 Maret 2024.
Salah satu ketua KSM, yang juga merupakan ketua KSM desa Bantuga Kecamatan Ampana Tete, mengungkapkan dalam surat pernyataan yang dia buat bahwa dirinya hanya dimanfaatkan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-una.
Dalam surat pernyataan tersebut, dia menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban proyek tersebut dipalsukan, termasuk tanda tangannya sendiri.
Surat pernyataan tersebut juga menyoroti bahwa semua dokumen pertanggungjawaban proyek, termasuk rekening bank KSM, dipegang dan dikendalikan oleh fasilitator atas nama IL.
Selain itu, pembelanjaan dan pencairan dana proyek dilakukan tanpa keterlibatan atau pengetahuan dari pihak KSM.
Ketua KSM tersebut juga menyatakan kesediaannya untuk bersumpah di bawah Al-Quran bahwa apa yang disampaikannya dalam surat pernyataan tersebut adalah benar adanya, serta tidak akan mengubah keterangannya di kemudian hari.
Surat pernyataan yang dijadikan bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa masyarakat serta kelompok-kelompok swadaya masyarakat hanya dijadikan alat untuk memuluskan program proyek yang nantinya akan dikorupsi oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-una.