Sesjampidum Kejagung Supervisi Kejati Kepri, Dorong Transformasi Penuntutan Modern dan Transparan

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menilai kegiatan supervisi ini sangat penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas jaksa di tengah kompleksitas penegakan hukum di wilayah kepulauan.

Sesjampidum Kejagung Supervisi Kejati Kepri, Dorong Transformasi Penuntutan Modern dan Transparan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso/Sumber: Istimewa

TAJUNGPINANG, Rajawalinet.co — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, bersama jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (29/10/2025).

Kunjungan tersebut dihadiri oleh jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam, serta diisi dengan pengarahan Sesjampidum bertajuk “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal” di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menilai kegiatan supervisi ini sangat penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas jaksa di tengah kompleksitas penegakan hukum di wilayah kepulauan.

“Supervisi bukan hanya kegiatan administratif, tetapi instrumen evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja agar penanganan perkara lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa wilayah Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri sebagai daerah perbatasan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan kejahatan lintas wilayah. Karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara dari tahap pra-penuntutan hingga eksekusi harus terus dilakukan.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang kita hadirkan bagi masyarakat,” tegas Devy.

Kajati Kepri juga menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice sebagai wajah humanis Kejaksaan. “Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan harmoni sosial,” tambahnya.

Dalam arahannya, Sesjampidum Dr. Undang Magopal menegaskan bahwa transformasi penegakan hukum kini berfokus pada tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.

“Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari sisi kelembagaan, Kejaksaan tengah menerapkan standar internasional ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk standarisasi layanan publik. Reformasi struktur organisasi dan penguatan fungsi pengawasan menjadi bagian penting dari agenda modernisasi tersebut.

Sementara dari aspek personal, jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, dan kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Digitalisasi akan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keadilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” ujar Undang.

Ia juga menegaskan peran jaksa sebagai Advocaat Generaal, yakni penasihat hukum negara yang memberi pandangan strategis dalam urusan publik.

“Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara dan penjaga kepentingan publik,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Sunproglapnil Kejagung RI, Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., menekankan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Setiap tahapan penanganan perkara wajib diinput ke CMS, dan laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) harus akurat. Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital,” jelas Maryadi.

Menurutnya, SPPT-TI merupakan hasil kerja sama 10 lembaga negara yang bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi penanganan perkara pidana melalui dokumen elektronik lintas lembaga.

“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.

Kegiatan supervisi di wilayah hukum Kejati Kepri ini menjadi bagian dari reformasi sistem penuntutan modern berbasis teknologi informasi, sekaligus memperkuat pembinaan internal di bidang tindak pidana umum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, Kasi, jaksa fungsional, serta seluruh jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Bintan.

error: Content is protected !!