PALU,Rajawalinet.co – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palu kembali membuahkan hasil. Tim dari Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di kawasan Hunian Tetap (Huntara) Petobo.
Penindakan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Moh. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan. Pria yang diamankan diketahui berinisial Inhar Bin Aminudin.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Usman, mengatakan pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari warga.
“Anggota menerima informasi adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Palu. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Usman saat memberikan keterangan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Polisi menyita sembilan paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Usman menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Palu. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Polresta Palu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Trisno yang disebut berada di wilayah Petobo. Barang tersebut diduga akan digunakan sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan, termasuk upaya memburu pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.











