Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Ribuan Hektare Kawasan Hutan Berhasil Direbut Kembali

“Nilai ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, seperti perbaikan 34.000 sekolah dan pembangunan 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,”

Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Ribuan Hektare Kawasan Hutan Berhasil Direbut Kembali
Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajaran Kabinet Merah Putih/Foto: Istimewa

JAKARTA, Rajawalinet.co – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Pada Jumat (10/4/2026), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Satgas PKH menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun serta melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dalam Tahap VI.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama jajaran Kabinet Merah Putih. Dalam arahannya, Presiden mengungkapkan bahwa hingga saat ini total dana yang berhasil diselamatkan pemerintah telah mencapai Rp31,3 triliun.

“Nilai ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, seperti perbaikan 34.000 sekolah dan pembangunan 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Presiden.

Penyerahan dana Rp11,4 triliun tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan pajak dan denda lingkungan hidup lainnya.

Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil direbut mencapai 5,8 juta hektare sejak Februari 2025. Sementara di sektor pertambangan, luas kawasan yang diamankan mencapai lebih dari 10 ribu hektare.

Pada Tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi seluas 254 ribu hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, sekitar 30 ribu hektare lahan disalurkan melalui mekanisme antar kementerian hingga ke BUMN terkait.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan terarah.

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan aset dan wibawa. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola dan memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang merusak dan mengeksploitasi kawasan hutan demi kepentingan kelompok tertentu.

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total mencapai Rp371 triliun. Capaian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyebutkan bahwa upaya ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan negara.

error: Content is protected !!