JAKARTA, Rajawalinet.co – Penataan kawasan hutan nasional kini memasuki fase krusial. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa kepatuhan hukum tidak lagi mendapat ruang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah tegas penegakan aturan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Salah satu instrumen utama kebijakan itu adalah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diberi kewenangan melakukan audit, evaluasi perizinan, serta penertiban aktivitas usaha berbasis SDA yang berada di dalam kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya diterima Rajawalinet.co Rabu 21 Januari 2026 menyampaikan bahwa selama satu tahun bekerja, Satgas PKH berhasil mencatat capaian besar. Negara berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada di kawasan hutan tanpa kepastian hukum.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektar telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi. Langkah ini tidak hanya dipandang sebagai pemulihan ekologis, tetapi juga sebagai upaya strategis menjaga keseimbangan lingkungan dan keanekaragaman hayati dunia. Salah satu fokus pemulihan berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dengan area restorasi mencapai 81.793 hektar.
Penertiban kawasan hutan juga dikaitkan dengan upaya mitigasi bencana. Menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di tiga provinsi tersebut. Pemerintah menilai kerusakan hutan dan tata kelola lahan yang buruk berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana.
Hasil audit dan investigasi itu dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Presiden memutuskan langkah tegas berupa pencabutan izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Sebanyak 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dicabut izinnya dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektar. Selain itu, izin 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK juga turut dibatalkan.
Pemerintah menegaskan penertiban ini akan terus berlanjut. Seluruh pelaku usaha berbasis sumber daya alam diwajibkan tunduk pada hukum, demi melindungi kepentingan nasional dan memastikan kemakmuran rakyat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.











