Satgas PKA Sulteng Ukur Koordinat Lahan Sengketa PT Duta Darma Bakti

Tim Satgas yang dipimpin Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, S.AP., S.H., bersama anggota, Joko Wiyono, turun langsung ke lapangan didampingi belasan warga Duyu dan Doda.

Satgas PKA Sulteng Ukur Koordinat Lahan Sengketa PT Duta Darma Bakti
Satgas PKA saat berkoordinasi/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan pengambilan data lapangan di Kelurahan Duyu, Kota Palu, dan Desa Doda, Kabupaten Sigi, Rabu (22/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi klaim lahan warga yang disebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Duta Darma Bakti.

Tim Satgas yang dipimpin Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, S.AP., S.H., bersama anggota, Joko Wiyono, turun langsung ke lapangan didampingi belasan warga Duyu dan Doda. Dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu, kegiatan dipimpin oleh Wahyudi Saputro. Mereka menelusuri titik-titik lahan warga yang diduga tumpang tindih dengan HGB perusahaan.

“Hari ini kami turun menindaklanjuti aduan warga terkait adanya pendudukan lahan oleh perusahaan,” kata anggota Tim Satgas PKA, Joko Wiyono, di lokasi pengukuran.

Joko menjelaskan, pengambilan data koordinat bertujuan untuk memperoleh bukti valid kepemilikan lahan warga. Data ini menjadi acuan kuat untuk menunjukkan batas dan luas tanah yang dikuasai masyarakat.

“Data koordinat yang akurat menjadi bukti fisik yang tidak terbantahkan. Ini penting untuk melawan klaim tumpang tindih perusahaan melalui dokumen formal seperti SHGB yang mungkin bermasalah secara historis atau prosedural,” jelasnya.

Sebelum pengukuran dimulai, warga setempat sempat menyinggung soal ketidakhadiran Lurah Duyu yang telah diundang untuk ikut menyaksikan kegiatan tersebut. “Undangan sudah saya sampaikan,” ujar Darwis, salah satu warga yang hadir.

Sementara itu, Sekretaris Satgas PKA, Apditya Sutomo, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan yang disengketakan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Pengukuran ini untuk memvalidasi batas lahan berdasarkan penguasaan fisik, sejarah penggunaan, dan kesaksian warga,” ujar Apdi.

Ia menambahkan, hasil pengukuran akan menjadi data objektif dan netral bagi semua pihak yang bersengketa.

“Titik koordinat memberikan data yang terukur dan dapat diverifikasi. Ini membantu mengurangi perdebatan subjektif serta memfasilitasi dialog yang lebih konstruktif. Data ini juga akan menjadi alat visual penting dalam proses mediasi,” lanjutnya.

Menurut Apdi, setelah seluruh data diolah, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar rekomendasi kebijakan lanjutan. Sebelumnya, warga telah melapor ke Satgas PKA Sulteng dan meminta pemerintah mencabut SHGB milik PT Duta Darma Bakti, yang sebelumnya bernama PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS). Mereka juga mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh dokumen perizinan perusahaan tersebut.

error: Content is protected !!