Satgas PKA Dorong Penyelesaian Tegas Konflik Lahan Topogaro–PT BJS

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti H. Bande, menegaskan perlunya keputusan konkret dan itikad baik dari perusahaan.

Satgas PKA Dorong Penyelesaian Tegas Konflik Lahan Topogaro–PT BJS
Rapat peneyelesaian konflik lahan antara warga Topogaro dan PT BJS di Ruang Satgas PKA./Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi rapat penyelesaian konflik lahan antara warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dengan PT Bukit Jejer Sukses (BJS), Selasa (27/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Satgas PKA dan membahas sengketa yang telah berlarut selama bertahun-tahun.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti H. Bande, menegaskan perlunya keputusan konkret dan itikad baik dari perusahaan.

“Kasus ini sudah lama terjadi. Harapan kita, pertemuan ini menghasilkan penyelesaian yang jelas dan menjadi pertemuan terakhir,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Morowali menyoroti aspek legalitas lahan. Asisten I Morowali, Tahir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Lahan tempat berdirinya pabrik PT BJS sampai hari ini belum memiliki alas hak, baik HGU maupun HGB,” kata Tahir.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah tetap mendukung investasi tanpa mengorbankan hak warga.

“Bupati Morowali mendukung investasi, tetapi hak masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Dinas PTSP Morowali menjelaskan izin lokasi atau PKKPR PT BJS terbit melalui sistem OSS pada 2020. Namun, perusahaan masih menyisakan kewajiban yang belum dipenuhi sehingga status perizinannya belum terverifikasi dalam sistem.

Perwakilan PT BJS, Leonardo Simamura, menyatakan perusahaan beroperasi secara legal, meski mengakui keterbatasan manajemen dalam mengambil keputusan.

“Manajemen tidak bisa serta-merta memutuskan karena ada para pemegang saham,” ujarnya. Ia juga mengklaim perusahaan telah membayar ganti rugi lahan dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami mengarahkan agar masyarakat menempuh jalur hukum untuk memastikan apakah kami masih wajib membayar atau tidak,” katanya.

Leonardo menambahkan, PT BJS masih memproses Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Sementara itu, warga yang bersengketa, Syamsul Alam, menegaskan pabrik PT BJS berdiri di atas lahan yang telah lama ia kuasai.

“Riwayat penguasaan lahan kami berdasarkan pembelian dari masyarakat lokal. Pada 2010 saya membeli lahan itu beserta tanaman coklat dan jambu mente, dibuktikan dengan kwitansi,” jelasnya.

Syamsul menyebut berbagai forum mediasi belum menghasilkan solusi, padahal pada 17 Juli 2025 telah ada kesepakatan. “Dalam kesepakatan itu, perusahaan berkewajiban menyelesaikan persoalan lahan kami,” ujarnya.

Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi: verifikasi dan validasi kepemilikan lahan oleh Pemkab Morowali, telaah legalitas hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan, serta kewajiban PT BJS menyerahkan dokumen legalitas dan bukti pembayaran ganti rugi. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 9 Februari 2026.

Syamsul menutup dengan tuntutan tegas. “Intinya, kami sebagai pemilik lahan meminta PT BJS ditutup sementara sebelum menyelesaikan hak rakyat dan hak negara,” pungkasnya.

error: Content is protected !!