PALU, Rajawalinet.co – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali menangkap DA (28), residivis kasus pencurian sepeda motor, saat hendak melakukan transaksi motor curian di kawasan Palu Timur.
DA diciduk saat membawa sepeda motor Honda Beat merah yang dilaporkan hilang di Jalan Kihajardewantoro, Kelurahan Besusu Timur. Penangkapan berlangsung pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 00.25 WITA, usai tim menerima laporan warga soal transaksi motor bodong di Jalan Jati, Kecamatan Tatanga.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait transaksi motor bodong. Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams.
Dalam penangkapan yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan AIPTU Gustiansyah itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap. DA mengakui kepada petugas bahwa motor tersebut adalah hasil curian.
Pelaku kini ditahan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan DA dalam aksi serupa lainnya.
“Kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, sinergi dengan warga sangat penting untuk memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor di Palu.