PALU, Rajawalinet.co — Panas matahari Kamis siang (23/10/2025) seakan menambah ketegangan di halaman Mapolresta Palu. Di tengah sorotan kamera dan tatapan tajam penyidik, satu per satu adegan rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Hasbi, warga Talise, diperagakan ulang. Suasana hening setiap kali tersangka A, pemuda berkaus oranye, memeragakan momen-momen yang mengubah hidupnya dan mengakhiri nyawa orang lain.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, S.H., M.H. bersama IPTU Eric Iskandar, S.H., menampilkan 33 adegan. Adegan-adegan itu merekonstruksi secara detail perjalanan A dari Desa Dalaka hingga pertikaian yang berujung maut di Jalan Hang Tuah Lorong Bukit Sofa Blok C, Kelurahan Talise.
Beberapa saksi yang hadir — di antaranya Zualmin, Kevin, Zafar Mustafa alias Aco, Mina, dan Husnaeni — tampak tegang saat menyaksikan ulang detik-detik berdarah itu. Mereka memperagakan posisi, ucapan, hingga reaksi ketika malam 13 September 2025 berubah menjadi tragedi.
Konflik bermula dari adu mulut singkat antara korban dan tersangka. Dalam emosi yang memuncak, tangan korban sempat mendorong tubuh A. Sekejap kemudian, tersangka mencabut sebilah badik dari pinggang kirinya dan menusukkannya ke perut kanan Hasbi. Dalam rekonstruksi adegan ke-15, suasana hening saat gerakan itu diperagakan kembali.
Kalimat singkat tersangka pada adegan ke-19, “Apa saya bilang tadi itu, bagaimana sudah ini!”, menggema di antara petugas. Sebuah ekspresi yang kini menjadi bagian penting dalam penyusunan motif dan suasana batin pelaku.
Hasbi yang masih sempat berjalan pulang sambil menahan luka, dengan lemah berkata kepada istrinya, “Saya ditusuk Lan.” Tak lama kemudian, ia tumbang di depan rumah temannya dan meninggal dunia di Rumah Sakit Undata Palu.
Kuasa hukum tersangka, Vifka Sari Masani, S.H., M.H., turut menyaksikan seluruh adegan. Setelah rekonstruksi berakhir, dokumen resmi dibacakan ulang untuk memastikan kesesuaian fakta dan pengakuan tersangka. A mengakui seluruh adegan sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menegaskan, tujuan rekonstruksi adalah memastikan peran dan tindakan setiap pihak agar penyidikan berjalan objektif. “Kasus ini disangkakan dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang,” jelasnya.
Sementara Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menambahkan bahwa kepolisian akan menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan. “Setiap nyawa yang hilang adalah ujian bagi kemanusiaan. Hukum harus ditegakkan, tetapi empati kepada keluarga korban juga harus dijaga,” ujarnya.
Kini, berkas perkara memasuki tahap penyidikan lanjutan. Di balik setiap langkah penyidik, tersimpan pesan sunyi dari tragedi itu — bahwa amarah sesaat bisa menghapus masa depan, dan penyesalan datang ketika segalanya telah terlambat.











