Palu, rajawalinet.co – Langkah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi, terkait operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Surat tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan yang sah dalam menjalankan fungsi koordinatif pemerintahan.
“Sudah tepat. Ini menunjukkan bahwa gubernur menjalankan tugasnya untuk memastikan kepala daerah bertindak sesuai aturan,” ujar Safri, Kamis (29/5/2025).
Surat klarifikasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan penolakan dari masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit oleh PT CAS di atas tanah ulayat mereka. Safri menegaskan, respons gubernur merupakan upaya preventif untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas.
“Sikap gubernur adalah respons atas jeritan masyarakat adat yang merasa hak ulayat mereka dirampas,” jelasnya.
Lebih jauh, Safri menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian izin investasi kepada PT CAS. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal DPRD telah mengingatkan Bupati Morut untuk menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Anehnya, meskipun ada penolakan warga, bupati justru meresmikan pembukaan lahan oleh perusahaan. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Dalam surat klarifikasi tersebut, juga disebutkan bahwa PT CAS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah. Fakta ini menunjukkan bahwa operasional PT CAS belum memenuhi syarat legal yang berlaku.
“Tanpa HGU, PT CAS sudah bertentangan dengan ketentuan hukum. Maka, kebijakan bupati dalam hal ini jelas melanggar prosedur,” ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu.
Atas kondisi tersebut, Safri meminta Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Morut dan tak ragu memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran aturan investasi.
“Bila ditemukan unsur pidana atau korupsi dalam proses perizinan ini, kami desak aparat penegak hukum segera mengusutnya. Ini bukan persoalan kecil, tapi menyangkut hak hidup masyarakat adat,” pungkas Safri.
Langkah ini menjadi momentum penting untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola investasi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan wilayah adat dan masyarakat lokal.