Polres Sigi Ringkus Pembunuh Wanita di Marawola

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP dan pengumpulan bukti.

Polres Sigi Ringkus Pembunuh Wanita di Marawola
Satreskrim Polres Sigi berhasil membekuk pelaku pembunuhan/Sumber: Humas Polres Sigi

SIGI, Rajawalinet.co – Polres Sigi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, pada Jumat (28/11/2025). Hanya dalam hitungan hari, Satreskrim Polres Sigi berhasil menangkap pelaku berinisial DW alias AW.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP dan pengumpulan bukti.

“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi. Motif pembunuhan karena tersinggung dimaki oleh korban,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum di RS Bhayangkara Palu mengungkap adanya memar pada bibir atas dan benjolan pada bagian belakang kepala, mengarah pada indikasi kuat tindak kekerasan.

Dari pendalaman penyelidikan, tim mengerucutkan kecurigaan kepada DW alias AW, yang diketahui sebagai rekan kerja suami korban.

“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas peraih Hoegeng Corner kategori Pelindung PPA tersebut.

Tim kemudian menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Siti mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta warga tidak melakukan balas dendam atau main hakim sendiri. Serahkan seluruh proses kepada kepolisian. Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional,” tegasnya.

error: Content is protected !!