Donggala, rajawalinet.co – Kepolisian Resor (Polres) Donggala berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah cottage di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa.
Tiga pelaku, masing-masing berinisial OTA, JFR, dan RFK, ditangkap atas aksi kejahatan yang mereka lakukan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, dalam rilis pers pada Rabu (23/4/2025), menjelaskan bahwa OTA dan JFR, yang merupakan warga Boneoge, melakukan pencurian di salah satu cottage di kawasan Labuan Bajo. Mereka memanfaatkan pagar belakang yang berlubang untuk masuk ke area cottage tanpa terdeteksi.
Barang-barang yang berhasil digasak oleh keduanya meliputi kursi kayu, kursi besi, kursi rotan, beberapa meja rias, dipan kayu, hingga springbed. Seluruh barang curian tersebut kemudian dijual di wilayah Boneoge.
“Pelaku OTA dan JFR melancarkan aksinya sejak Februari 2025. Barang curian mereka jual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kapolres Angga.
Sementara itu, satu pelaku lain, RFK, warga Kelurahan Maleni, beraksi seorang diri. RFK menyasar cottage Toravega yang berlokasi di Tanjung Karang, diketahui merupakan milik mantan Bupati Donggala, Nabi Bidja. Ia masuk ke area cottage melalui pagar yang sudah roboh dan kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam bangunan melalui pintu belakang.
Barang-barang yang dicuri RFK antara lain satu unit springbed, beberapa kursi, serta satu dinamo genset. Uniknya, seluruh barang tersebut diangkut menggunakan sepeda motor miliknya, merek Genio.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga buah springbed, 11 kursi rotan, 14 kursi besi hitam, dua lemari jati, satu meja bundar, satu dipan kayu, serta dua lemari rias.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Siapa pun yang mengambil barang milik orang lain pada malam hari tanpa sepengetahuan pemiliknya, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat dikenai hukuman berat,” tegas AKBP Angga Dewanto Basari.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menegaskan komitmen Polres Donggala dalam menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.